PARBOABOA, Garut – Seorang pria mantan guru honorer asal Garut berinisial MA (53) berhasil diamankan polisi usai nekat membakar gedung sekolah. Ia merasa sakit hati lantaran tak menerima gaji selama dua tahun.
"Pelaku ini mantan guru honorer di sekolah tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, Selasa (25/1).
Polisi menangkap MA pada Minggu (16/1) atau dua hari usai peristiwa pembakaran sekolah tersebut. Ia teridentifikasi sebagai pelaku setelah polisi mendapat barang bukti rekaman kamera CCTV di dekat lokasi kejadian.
Melalui pihak kepolisian, MA mengaku merupakan guru honorer di SMPN1 Cikelet pada tahun 1996 hingga 1998. Selama dua tahun itu, dia seharusnya menerima uang Rp 6 juta. Namun hingga kini, MA sama sekali tidak mendapat uang sepeser pun.
"Pihak sekolah saat itu tidak memberikan upah sebesar Rp 6 juta," ujar Dede.
MA juga sempat mendatangi pihak sekolah beberapa kali guna menuntut haknya. Tetapi hal itu tidak membuahkan hasil. Melihat itu, ia pun merasa sakit hati dan murka.
Dia kemudian membakar SMPN1 Cikelet pada Jumat (14/1) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Pria paruh baya itu juga membakar beberapa pintu sekolah menggunakan bensin yang disulut kertas.
Untungnya, kejadian kebakaran itu langsung cepat diketahui warga. Api tidak sempat menjalar dan berhasil dipadamkan. Kobaran api diketahui hanya membakar 2 dari 6 pintu ruangan sekolah.
Kini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait adanya dugaan gangguan jiwa. Meski demikian, MA terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Atas perbuatannya, MA kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," tambah Dede.