Malu Pernah Ditipu, Teddy Minahasa Mengaku Ingin Jebak Linda dengan Sabu

Ilustrasi - Dalam persidengan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, (01/03/2023), Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda dengan sabu karena malu pernah ditipu olehnya. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) sekaligus terdakwa kasus pengedaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda dengan sabu.

“Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda),” kata Teddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (01/03/2023).

Hal itu dilakukan Teddy karena Linda sempat memberikan informasi yang salah pada terdakwa di tahun 2019 soal penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.

“Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini,” jelas Teddy Minahasa.

Ia menjelaskan, kesempatan untuk menjebak Linda datang ketika ia dihubungi guna meminta ongkos terbang ke Brunei Darussalam dengan alasan ingin menjual koleksi keris yang dimiliki olehnya.

“Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi,” ujar Mantan Kapolda Sumatra Barat itu.

Kemudian, Teddy pun mengerahkan eks Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara untuk memberikan sabu seberat 5 kilogram kepada Linda.

Sabu itu, lanjutnya, ia pinjam dari Kejaksaan melalui Doddy dengan tujuan agar Linda ditangkap saat memegang barang haram tersebut.

“Larena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnahan itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan,” ungkapnya.

“Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya,” ucap Teddy menirukan percakapan dengan Doddy saat itu.

Sebelumnya, Linda, Teddy Minahasa, dan Doddy Prawiranegara ditangkap atas dugaan menjual sabu hasi dari barang bukti seberat 5 kilogram.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, dan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya ini, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS