MAKI Minta Polri Ungkap Pihak yang Bayar untuk Sewa Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

(Foto: kolase Tribunnews.com/Tribun Manado/Flickr/Rob Hodgkins via Tribuntravel.com)

PARBOABOA Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri) untuk mengungkap dugaan tindak pidana gratifikasi di kasus jet pribadi yang dipakai Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Diketahui sebelumnya, private jet itu digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi.

"MAKI telah melaporkan dugaan gratifikasi bermanfaatan atau pemakaian private jet yang dipakai oleh Brigjen HK ke Jambi dari Jakarta terkait dengan peristiwa meninggalnya Josua dan itu sudah dilaporkan ke Bareskrim secara online," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Boyamin menyampaikan kepada penyidik harus bisa mengungkap siapa orang yang membayarkan jet pribadi tersebut, terlebih lagi pesawat yang disewa dari Singapura itu berbiaya cukup mahal.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memeriksa 8 anggota polisi dan pihak aviasi atas dugaan tindak pidana korupsi di kasus private jet.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/20/2022).

Ramadhan menuturkan pihaknya juga menyita 15 lembar dokumen yang diduga terkait pemakaian pesawat jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7 atau JAB," jelasnya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa ada materi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022," imbuhnya.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan oleh penyidik adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

Dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS