Dipaksa Mundur dari Menko Polhukam, Mahfud MD: Itu Semua Ada Aturannya!

Mahfud MD (kanan) bersama Ganjar Pranowo (kiri) usai dideklarasikan menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023). (Foto: PARBOABOA/Harri Setiawan).

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, resmi menjadi calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Pria asal Madura ini baru saja ditunjuk sebagai cawapres oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri Rabu (18/10/2023).

Namun, penunjukan tersebut nyatanya memaksa Mahfud MD untuk undur diri dari jabatannya. 

Menurut pengamat politik sekaligus pakar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, pengunduran diri ini perlu dilakukan guna menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat muncul. 

"Kalau mundur akan lebih baik. Kalau menurut saya sih lebih baik mundur ya karena lebih enak buat dia," ujarnya kepada Parboaboa, Rabu (18/10/2023) malam.

Apalagi, kata dia, Mahfud MD memiliki jabatan yang sangat berpengaruh dalam Pilpres 2024. Di mana tugasnya adalah untuk mengawal dan menjaga kondusifitas Pemilu, sehingga harus bersikap netral.

"Ya, pasti ada politik kepentinganlah. Harusnya sebagai penguasa mereka mundur, tapi kayak Pak Prabowo apa berani mundur? Orang kekuatannya adalah sebagai anak buah Pak Jokowi kok," jelas Hendri Satrio.

Mahfud MD Tidak Ingin Mundur

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku enggan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam.

Dia menganggap tidak perlu mundur dari jabatan tersebut karena tidak ada aturan yang mengharuskan seorang menteri mundur dari jabatannya bila ikut pilpres.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengaku hanya akan mengambil cuti dari pekerjaannya saat melakukan kegiatan kampanye.

"Itu kan ada aturannya, pada saat kampanye cuti, pada saat tidak kampanye ya masuk kantor, dan cuti itu dibatasi misalnya seminggu berapa jam atau berapa hari, itu semua ada aturannya," tegas Mahfud kepada wartawan kemarin.

Lebih lanjut, dia menjamin tidak bakal ada konflik kepentingan terkait dirinya pada pilpres 2024.

"Saya sebagai salah seorang calon, akan memberi contoh bahwa saya memimpin netralitas TNI/Polri dan birokrasi dan akan juga menegur siapa pun yang menggunakan aparat, birokrasi, TNI/Polri untuk tidak netral di dalam pemilu," tegas Mahfud. 

Harus Ubah Aturan Dulu

Sementara itu, akademisi Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai Mahfud MD dan menteri lain tidak bakal mau mundur.

Jika memang harus mundur, maka seharusnya aturan yang ada saat ini perlu dirubah terlebih dulu. 

"Jadi itulah, mestinya aturannya diubah dulu, direvisi dulu sehingga para menteri mestinya mundur. Regulasinya harus direvisi, sehingga para menteri wajib mundur bila jadi capres-cawapres," tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya mewajibkan menteri yang ikut Pilpres mengundurkan diri.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022 tak mengharuskan menteri mundur asalkan mendapat izin dan cuti dari presiden selama berkampanye.

Menurut Ujang, aturan ini yang membuat menteri enggan mundur meski ikut Pilpres 2024.

Diketahui setidaknya ada tiga nama menteri Jokowi yang bakal melenggang di Pilpres 2024. 

Mereka ialah Menko Polhukam, Mahfud MD; Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dan Menteri BUMN, Erick Thohir yang santer disebut maju sebagai cawapres Prabowo.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS