PARBOABOA, Pematangsiantar - Mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad digugat oleh Presiden Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), Ahmad Zahid Hamidi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dikutip dari Channel News Asia, Kamis (28/4/2022), dalam gugatannya Ahmad Zahid menyebutkan bahwa pernyataan Mahathir atas dirinya adalah fitnah dan jahat.
Menurut laporan media-media Malaysia, gugatan hukum itu berkaitan dengan pernyataan Mahathir yang menyebut Ahmad Zahid meminta bantuannya agar dakwaan korupsi yang dijeratkan terhadap Presiden UMNO itu digugurkan.
Ahmad Zahid mengajukan gugatannya pada 20 April lalu ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dengan tujuan meminta perintah pengadilan untuk menghentikan Mahathir mengulangi pernyataannya kembali.
Mengutip dokumen gugatan itu, surat kabar The Star melaporkan bahwa pernyataan Mahathir yang dianggap mencemarkan nama baik itu disampaikan dalam sebuah acara yang digelar oleh Partai Pejuang Tanah Air dalam rangka Pemilu daerah Johor di Putrajaya pada 23 Februari lalu.
Disebutkan dalam dokumen gugatan itu bahwa Mahathir mengeklaim Ahmad Zahid mendatangi rumahnya bersama dua atau tiga orang lainnya setelah Pemilu 2018, sebelum Mahathir dilantik menjadi PM Malaysia untuk kedua kalinya.
"Penggugat memohon bahwa tergugat telah melontarkan pernyataan fitnah dengan kebencian dan menempatkan penggugat dalam skandal publik, sehingga menghasut kebencian dari publik terhadap penggugat," demikian bunyi penggalan dokumen gugatan itu seperti dilaporkan The Star.
Disebutkan Ahmad Zahid dalam gugatannya bahwa pernyataan itu tidak benar, tidak beralasan, tidak berdasar dan jahat.
Lebih lanjut, dia menyebut pernyataan itu dimaksudkan menggambarkan dirinya sebagai orang yang bisa menggunakan 'jalan pintas' untuk menyelesaikan kasus kriminal yang menjeratnya.
Pernyataan itu, menurut Ahmad Zahid, juga dimaksudkan untuk menggambarkan dirinya sebagai sosok yang tidak jujur dan bahwa dirinya mencari bantuan perdana menteri untuk mencampuri kasus yang tengah berproses di pengadilan.
Ahmad Zahid yang juga mantan Wakil PM Malaysia ini tengah menghadapi dua kasus korupsi yang tengah disidangkan.
Dalam kasus pertama, dia dijerat 47 dakwaan pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan yang melibatkan dana jutaan Ringgit dari Yayasan Akalbudi miliknya sendiri, dan menerima suap untuk berbagai proyek saat menjabat Menteri Dalam Negeri.
Dalam kasus kedua, dia dijerat 40 dakwaan menerima suap sebesar 42 juta Ringgit terkait sistem visa di luar negeri.
Dalam tanggapannya, Mahathir menyatakan dirinya tetap menegaskan pernyataan soal Ahmad Zahid meminta bantuannya untuk menggugurkan kasus korupsi yang menjeratnya.
Pengacara Mahathir, Mior Hadir, menambahkan bahwa mantan PM itu akan menantang gugatan hukum yang diajukan Ahmad Zahid.
"Dr Mahathir menyangkal semua klaim yang disampaikan penggugat (Ahmad Zahid). Kami ingin memberitahu semua pihak bahwa klien kami teguh bahwa pernyataannya benar," tegas Mior Hadir seperti dilansir The Malaysian Insight.
"Dr Mahathir juga berhak mengajukan gugatan balik ke pengadilan di masa mendatang," imbuhnya.
Bulan lalu, Ahmad Zahid juga mengajukan gugatan hukum serupa terhadap mantan PM Malaysia lainnya, Muhyiddin Yassin, yang juga melontarkan klaim yang sama saat berkampanye dalam Pemilu Johor.