MA Tolak Gugatan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, DPRD Klaim Belum Terima Salinan Putusan

Mahkamah Agung menolak pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. (Foto: PARBOABOA/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - DPRD Pematang Siantar mengaku belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.

Belum adanya salinan putusan tersebut yang membuat DPRD Kota Pematang Siantar enggan memberikan komentar terkait penolakan MA.

“Saya belum bisa berkomentar apa-apa sekarang. Salinan putusan MA sampai sekarang belum ada sampai kepada kami. Nanti kalau salinan surat putusannya sudah ada di kami baru saya akan berkomentar. Kita tunggu dulu salinan suratnya, setelah itu kita lihat kedepannya seperti apa,” kata Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga kepada Parboaboa, Selasa (13/06/2023).

Selain Ketua DPRD Pematang Siantar, Anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi PAN Persatuan, Jon Kennedi Purba juga enggan mengomentari penolakan permohonan pemakzulan   dari MA.

“Kami anggota DPRD Fraksi PAN Persatuan belum mau berkomentar. Coba hubungi Ketua DPRD-nya langsung,” kata Jon kepada Parboaboa, Selasa (13/06/2023).

Sebelumnya, MA memutuskan menolak permohonan gugatan DPRD Kota Pematang Siantar untuk memakzulkan Wali Kota Susanti Damayanti, lewat surat Putusan MA Nomor 1P/UP/2023.

Sementara Kepala Bagian Hukum di Pemerintah Kota Pematang Siantar, Hamdani Lubis juga mengakui belum menerima salinan putusan MA tersebut. Namun ia membenarkan telah ada putusan dari MA yang menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar dari DPRD. Hamdani beralasan salinan tersebut belum diunggah oleh MA.

“Benar bahwa Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan menguji perkara Register Nomor: 1 P/UP/2023 tentang Permohonan Uji Pendapat yang dimohonkan DPRD Kota Pematang Siantar telah memutuskan dengan Amar Putusan 'tolak permohonan'," katanya.

Selain itu, lanjutnya, proses selanjutnya setelah putusan perkara diputus Majelis Hakim Agung yaitu proses koreksi redaksi putusan seperti paraf dan penyelesaian hal lain yang menyangkut putusan. Hanya saja, lanjut Hamdani, dipastikan Amar Putusan yang tercantum dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut 'valid' dan 'final'.

"Jadi mari sama-sama kita tunggu Salinan Putusan dari MA yg akan dikirimkan ke para pihak via Pos Indonesia,” imbuhnya kepada Parboaboa, Selasa (13/06/2023).

Respons Pengamat Hukum

Pengamat Hukum Universitas Simalungun, Sarles Gultom menilai  keputusan yang diambil Mahkamah Agung sudah tepat karena pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar yang diajukan DPRD hanya pelanggaran administratif dan wali kota juga telah sudah mengembalikan ASN yang dimutasi ke jabatan semula sesuai saran Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya sudah mengetahuinya dan menurut saya putusan tersebut sudah tepat karena pemakzulan wali kota yang dimohonkan DPRD ke MA hanya pelanggaran administratif. Wali kota juga telah mengembalikan jabatan ASN ke jabatan semula sesuai dengan saran BKN,” katanya kepada Parboaboa, Selasa (13/06/2023).

Sebelumnya anggota DPRD Kota Pematang Siantar melalui hak angket melakukan pemakzulan kepada Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayanti.

Keputusan untuk memberhentikan Wali Kota Susanti karena pelantikan 88 ASN dan dokumen palsu. Dari 30 anggota DPRD yang ada di hak angket, sebanyak 27 orang setuju atas pemberhentian wali kota, 2 menolak dan 1 anggota tidak dapat hadir.

Permohonan pemakzulan DPRD terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani diserahkan DPRD Pematang Siantar pada 31 Maret 2023.

Selain permohonan pemakzulan, DPRD juga mengadukan Susanti dan jajarannya ke Bareskrim Polri, terkait dugaan penggunaan surat palsu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS