PARBOABOA, Pematangsiantar - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Jumat waktu setempat resmi membatalkan keputusan Roe v Wade tahun 1973 yang mengakui hak konstitusional wanita untuk melakukan aborsi dan melegalkannya secara nasional.
Dilansir Associated Press, Sabtu (25/6/2022), MA yang didukung mayoritas konservatif, menegakkan Undang-Undang Mississippi yang melarang aborsi setelah 15 minggu.
Keputusan itu memberikan kemenangan pada Partai Republik dan konservatif agama yang ingin membatasi atau melarang aborsi.
John Roberts, selaku hakim ketua, secara terpisah mengatakan jika dirinya akan menegakkan hukum Mississippi, tetapi tidak mengambil langkah tambahan untuk menghapus preseden sama sekali.
Hakim berpendapat keputusan Roe v Wade yang mengizinkan aborsi yang dilakukan sebelum janin dapat hidup di luar rahim --antara 24 sampai 28 minggu kehamilan-- telah salah diputuskan, karena Konstitusi AS tidak menyebut hak aborsi secara spesifik.
"Konstitusi tidak menyebutkan aborsi, dan tidak ada hak seperti itu yang secara implisit dilindungi oleh ketentuan konstitusional apapun," tulis Hakim konservatif Samuel Alito dalam putusannya.
Keputusan Roe v Wade mengakui hak atas privasi pribadi di bawah Konstitusi AS yang melindungi kemampuan seorang wanita untuk mengakhiri kehamilannya.
MA dalam keputusan tahun 1992, yang disebut Planned Parenthood of Southeastern Pennsylvania v Casey, menegaskan kembali hak aborsi dan melarang UU yang memaksakan 'beban yang tidak semestinya' pada akses aborsi.
Pejabat Partai Republik dan kelompok Kristen konservatif sudah lama berusaha menggulingkan putusan Roe v Wade.
Dengan menghapus aborsi sebagai hak konstitusional, maka keputusan tersebut mengembalikan kemampuan negara untuk mengesahkan UU yang melarangnya.
Dua puluh enam negara bagian di AS sekarang dianggap pasti, atau kemungkinan besar, akan melarang aborsi.
Mississippi termasuk di antara 13 negara bagian yang sudah memiliki undang-undang pemicu yang dirancang untuk melarang aborsi jika Roe v Wade akan dibatalkan.
"Sejak saat pembuahan, seorang wanita tidak memiliki hak untuk dibicarakan. Sebuah negara dapat memaksanya untuk meneruskan kehamilan hingga cukup bulan, bahkan dengan biaya pribadi dan keluarga yang paling berat," tambah hakim liberal.
Buntut dari putusan itu, para aktivis anti-aborsi yang berkumpul di luar gedung pengadilan langsung bersorak. "Saya sangat gembira," kata Emma Craig dari Pro Life San Francisco.
"Aborsi adalah tragedi terbesar dari generasi kita dan dalam 50 tahun kita akan melihat kembali 50 tahun kita berada di bawah Roe v Wade dengan rasa malu," sambungnya.
Joe Biden Kecewa
Sementara itu Presiden Joe Biden mengaku kecewa dan menyebut putusan MA itu kejam. "Ini hari yang menyedihkan bagi pengadilan dan negara," kata Biden di Gedung Putih.
Biden mengatakan Amerika perlu mundur 150 tahun dan pemerintahannya bakal membela hak perempuan serta mengambil langkah-langkah guna membuat obat aborsi tersedia secara luas.
Senada dengan Biden, Ketua DPR dari Partai Demokrat, Nancy Pelosi, mengatakan, "Mahkamah Agung yang dikendalikan oleh Partai Republik' telah mencapai 'tujuan gelap dan ekstrem partai itu untuk merampas hak perempuan untuk membuat keputusan kesehatan reproduksi mereka sendiri."
Keputusan MA AS itu bertentangan dengan tren internasional untuk melonggarkan UU aborsi, termasuk di negara-negara seperti Irlandia, Argentina, Meksiko, dan Kolombia di mana Gereja Katolik terus memiliki pengaruh yang cukup besar.