PARBOABOA, Jakarta - DPR RI Siti Mukaromah mendorong agar Rancangan Undang - Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Sebab, kata Siti, perempuan bekerja tidak hanya di sektor publik atau perkantoran. Tetapi, ada banyak pekerja wanita sektor domestik yang perannya tidak boleh dinafikan karena menjadi kebutuhan.
"Karena itu, kami terus mendorong agar RUU PPRT ini bisa segera digolkan sehingga menjadi energi positif dalam rangka melindungi para perempuan-perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga," kata Siti Mukaromah dalam pernyataanya di sela acara Women's Day Run 10K yang dilaksanakan di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Menurutnya, pekerjaan sektor informal bersifat privat dengan pola hubungan kerja kultural. Dengan karakteristik tersebut, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan kepada mereka, sehingga pekerja sektor domestik ini termasuk dalam kelompok rentan.
"Meskipun dengan berbagai kendala atau dinamika yang terjadi, tapi kami berharap dinamika ini adalah dinamika yang konstruktif sehingga nantinya bisa terwujud sebuah undang-undang yang secara kualitatif menjadi yang sangat baik dengan memberikan perlindungan kepada korban namun juga tidak menafikan posisi yang mempekerjakan,"
Ia menambahkan, dalam pembahasan RUU PRT perlu ada keseimbangan antara pemberi kerja atau majikan dengan pekerja rumah tangga. Misalnya, pengaturan mengenai upah dan THR, hak cuti dan libur, hingga pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Memang harus diperhitungkan misalnya ketika bicara tentang tentang hak dan kewajiban antara pemberi maupun penerima pekerjaan. Kita berharap sekali RUU ini bisa terselesaikan dengan kualitas yang baik dan memberikan pengayoman yang maksimal terutama kepada perempuan yang mayoritas bekerja dalam sektor domestik," pungkasnya.