PARBOABOA, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang disahkan pada Selasa (20/09/2022) dinilai memiliki sejumlah pasal-pasal yang merugikan rakyat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), serta Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada beberapa pasal yang janggal. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR menghilangkan pasal yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
“Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik seperti Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (1), Pasal 64 ayat (4), Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) RUU PDP," ujar Executive Director LBH Pers, Ade Wahyudin, Selasa (20/09/2022).
Ade mengatakan, RUU PDP ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, marak sekali pelanggaran data pribadi yang terjadi di Indonesia. Ia menyayangkan minimnya pelibatan masyarakat dalam menyusun regulasi tersebut.
"Betapa tidak, pelibatan masyarakat terasa amat minim, bahkan masukannya cenderung diabaikan begitu saja. Akibatnya, pasal-pasal yang tertuang dalam naskah dipenuhi dengan nuansa ancaman atas hak masyarakat untuk dapat memperoleh informasi. Tidak cukup itu, kemerdekaan pers pun berada di titik nadir," kata Ade.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sejauh mana RUU PDP melindungi data pribadi seorang tokoh publik atau pejabat lantaran dalam banyak kesempatan rekam jejak pejabat publik penting untuk diketahui masyarakat secara luas apalagi saat musim pemilu legislatif.
Jika calon pernah mempunyai catatan buruk, apakah catatan tersebut tidak bisa diakses oleh masyarakat yang ingin mengetahui latar belakang calon pemimpin yang akan mereka pilih.
"Sebab, Pasal 240 UU Pemilu mensyaratkan seorang eks terpidana untuk mendeklarasikan rekam jekam status hukumnya. Apabila perlindungan data pribadi justru menghalangi publik untuk mengetahui suatu informasi yang patut diketahuinya, maka hal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945," kata Ade.
Adapun bunyi dari pasal Pasal 28 F UUD 1945 adalah 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.