PARBOABOA, Medan - Keberadaan proyek infrastruktur di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), menuai sejumlah protes oleh masyarakat. Bahkan lampu jalan yang dipasang Pemerintah Kota (Pemko) Medan, disebut 'lampu pocong'.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, menyoroti proyek penerangan menggunakan dana APBD Kota Medan tahun 2022 sebesar Rp25,7 miliar serta proyek drainase yang menelan dana sekira Rp500 miliar ini menjadi sorotan karena proses pengerjaannya yang terkesan asal-asalan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, pada 4 April 2023 pihaknya telah mengirimkan Surat Nomor 111/LBH/S/IV/2023 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada wakil rakyat yakni Ketua DPRD Kota Medan, guna membahas permasalahan pembangunan di Kota Medan.
"Guna meminta pertanggungjawaban Wali Kota Medan, sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan Kota Medan, agar mengontrol seluruh proses pengerjaan pembangunan di Kota Medan," kata kepada Parboaboa, Kamis (6/4/2023).
Prinsipnya, kata Irvan, pembangunan insfrastruktur Kota Medan, harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara profesional, jujur dan trasnparan, karena berdasarkan UUD 1945 Jo UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaat, kesejeahteraan dan transparansi atas kerja pemerintah yakni Walikota Medan.
"Oleh karena itu DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat sudah seharusnya memperjuangkan melalui tugas dan fungsinya yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan," katanya.
"Dan sudah sepatutnya Ketua DPRD Kota Medan menyuarakan aspirasi rakyat tentang kritikan proyek 'lampu pocong' drainase dan lainnya maka dari itu sepatutnya harus ditindaklanjuti dengan baik agar terwujudnya prinsip Good Governance dan Clear Governance," sambungnya.
Maka dari itu LBH Medan mendorong DPRD Kota Medan untuk mengawasi kinerja dari proyek pembangunan di daerahnya, dan perlu kiranya kemudian saat RDP melibatkan instansi-instansi terkait seperti Badan Keuangan (BPK), Inspektorat Kota Medan.
"Guna menghindari dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan lainnya," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, pada surat RDP pihaknya juga menekankan soal transparansi anggaran dan pengalokasiannya dibuka ke publik, serta memastikan APBD tepat sasaran.
"Sebab pendanaan untuk pengerjaan pembangunan di Kota Medan menggunakan APBD yang berasal dari uang rakyat yang tidak sedikit jumlahnya," pungkasnya.