PARBOABOA, Medan - Kepolisian daerah Sumatra Utara akan mengusut laporan dugaan penistaan agama dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Ummat Kota Medan kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataannya dalam sebuah unggahan video di Youtube yang menanggapi polemik Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, laporan dari Partai Ummat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Sudah diterima di SPKT. Akan kita proses sesuai dengan UU," katanya, Kamis (27/7/2023).
Hadi mengaku, proses hukum dilakukan oleh penyidik untuk mengetahui apakah yang terlapor (Kamaruddin Simanjuntak) terbukti atau tidak dalam melakukan tindak pidana penistaan agama.
"Penyidik yang akan meneliti esensi dan materi laporan itu, nanti ada proses mekanismenya. Kita lihat saja," ungkapnya.
Hadi Wahyudi juga meminta masyarakat sabar menunggu proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kamaruddin.
Laporan DPD Partai Ummat Kota Medan kepada Kamaruddin Simanjuntak tersebut di Polda Sumut diterima dengan nomor: STPLB879V82023/SPKT/Polda Sumut.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada, mengatakan laporan tersebut bermula saat ia melihat unggahan di sebuah akun Youtube.
Dalam video tersebut, Persada menilai Kamaruddin Simanjuntak melakukan penistaan agama. Ia kemudian menirukan pernyataan Kamaruddin yang diunggah dalam video di Youtube tersebut.
"Nah semua itu mengatakan Panji Gumilang itu harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? Begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emangnya kau pernah lihat Tuhan berbicara atau Elohim berbicara?" katanya menirukan perkataan Kamaruddin Simanjuntak.
"Ini yang kita ambil poinnya bahwa inti perkataan terlapor (Kamaruddin, red) mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," imbuh Persada.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Persada melaporkan Kamaruddin dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal 28 ayat 2 di UU ITE," katanya.