PARBOABOA, Medan - Pria asal Aceh berinisial A (26) nekat membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 kilogram (Kg) ke Sumatra Utara. Dia terciduk petugas gabungan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (Lantamal ) I Belawan dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan, kasus penangkapan tersebut sudah diserahkan ke BNN. Barang bukti 36 Kg sabu dan pelaku sudah diamankan.
"Dia seorang kurir, ditangkap usai menjemput sabu asal Malaysia di perairan Aceh," katanya, Kamis (06/03/2023).
Sempana mengatakan, dari pemeriksaan A dijanjikan upah Rp5 juta perbungkus (1 kg) jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Aceh. Peredaran sebanyak 36 kg sabu ini juga akan sampai hingga ke wilayah Sumut.
"Perkilo Rp5 juta dia mendapatkan upah," imbuhnya.
Diterangkannya, BNNP Sumut saat ini tengah memburu tersangka lain yang memerintahkan A untuk mengambil sabu tersebut.
"Kita sedang melakukan pengembangan dan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah seorang lainnya yang memerintahkan tersangka A untuk mengambil sabu tersebut," jelasnya.
"Barang bukti ini sendiri sebanyak 36 kg sabu juga akan kita musnahkan lewat mesin incenerator," sambung Sempana.
Terhadap tersangka, A dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 Ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.