Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel

Kuasa hukum AG (15) ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa 23 Mei 2023. (Foto: Istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta – Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

“Benar hari ini,” kata Mangatta Toding Allo dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada Selasa, (23/05/2023).

Selain Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG lainnya, Bhirawa J Arifi juga membenarkan penyerahan memori kasasi tersebut. Ia mengatakan jika penyerahan kasasi itu diberikan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Selatan.

"Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Bhirawa J Arifi dalam keterangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Bhirawa menjelaskan bahwa penyerahan kasasi ini guna meminta pertimbangan dari MA terkait hukuman serta status dari AG menjadi terbukti tak bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.

"Dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tuturnya.

"Sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55. Kurang lebih seperti itu untuk hari ini," sambung dia.

Seperti yang diketahui, pada Kamis, 27 April 2023 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama 3,5 tahun kepada AG.

AG akan menjalani hukuman ini di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mantan kekasih Mario Dandy ini dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS