KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD

KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD
KPU uji rancangan PKPU ( Foto : Anggi Muliawati)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam rancangan itu, KPU akan memberikan sanksi kepada bakal calon DPD jika memiliki dukungan ganda.

"Sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada 1 (satu) calon," kata Komisioner KPU Idham Holik melalui Zoom Meeting, Senin (17/10/2022).

Ia mengatakan, KPU akan memberikan sanksi pemotongan 50 suara dukungan kepada calon DPD jika ditemukan data palsu atau data digandakan.

"Sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan data yang digandakan diberikan kepada kondisi dukungan ganda identik pada 1 (satu) calon peserta Pemilu anggota DPD dan dukungan potensi ganda yang terbukti ganda setelah klarifikasi pada 1 (satu) calon Peserta Pemilu Anggota DPD," tambahnya.

Idham menjelaskan, dasar hukum pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUUXVI/2018.

Selain itu, ia mengatakan, bakal calon anggota DPD harus memenuhi syarat dukungan sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran. Idham menyebutkan untuk pendaftarannya akan dibuka pada 6 Desember 2022.

"Pendaftaran dapat dilakukan setelah bakal calon memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, serta tidak terdapat irisan tahapan verifikasi syarat dukungan dengan verifikasi syarat calon," kata Idham.

Idham mengatakan dalam rancangan PKPU tersebut, pihaknya merubah metode yang ada. Sebelumnya, metode yang digunakan adalah metode sensus, kini diubah menjadi metode Krejcie dan Morgan yaitu, pengambilan teks sampel yang dibuat untuk pengambilan verifikasi bakal calon peserta.

"Menghapus metode sensus, penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan, dan penentuan sampel dengan metode systematic sampling yaitu dengan melakukan stratifikasi atau pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur secara berurutan," katan Idham.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS