PARBOABOA, Medan - Tersangka pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram, Indra Ilhamsyah masih terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Golkar di KPU Sumatra Utara.
Hal tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumut, Batara Manurung, saat dihubungi PARBOABOA melalui telepon seluler, Jumat (25/8/2023) malam.
"Secara administrasi masih memenuhi syarat," katanya.
Batara mengatakan, di kasus yang menjerat Indra Alamsyah ini, KPU Sumut tidak berhak mengambil keputusan membatalkan bacaleg yang telah terdaftar secara administrasi.
"KPU tidak punya kewenangan untuk membatalkan bacaleg atau menjadikan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Apalagi, lanjut Batara, belum ada putusan pengadilan tetap atau inkrah terkait kasus yang menjerat Indra Alamsyah.
"Kalau tersangka harus memenuhi putusan inkrah (Pengadilan), baru kemudian jadi TMS karena setiap orang belum dinyatakan bersalah masih praduga," jelasnya.
Selain itu, kata dia, yang berhak membatalkan atau mengganti bacaleg adalah partai yang mengusung bacaleg tersebut.
"Partai yang punya hak untuk mengganti, karena kewenangan partai," ungkap Batara.
Sejauh ini, tambahnya, belum ada respons dari DPD Partai Golkar kepada KPU terkait persoalan yang menjerat Indra Alamsyah.
"Sejauh ini belum ada respons dari partai golkar," pungkas Batara Manurung.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut masih menunggu proses penyelidikan polisi terhadap dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram yang melibatkan kadernya, Indra Alamsyah.
Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ilhamsyah mengatakan, partainya akan mengambil tindakan tegas jika Indra Alamsyah terbukti terlibat kasus pengoplosan LPG untuk masyarakat miskin tersebut.
"Kita tunggu proses penyelidikan polisi. Ketika ada pernyataan resmi yang kita terima, pasti kita ambil tindakan tegas," katanya, Senin (21/8/2023).
Diketahui, Indra Alamsyah yang juga Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ditangkap polisi setelah diduga terlibat kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di pangkalan miliknya, Alysia Rivanola Amelia, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ilhamsyah juga menegaskan perbuatan Indra Alamsyah itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan partai
"Tindakan yang dilakukan itu adalah pribadi, tapi tetap akan kita kenakan sanksi jika memang terbukti," imbuhnya.
Saat ini, Indra Alamsyah terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Sumut dengan daerah pemilihan Sumut 4 meliputi Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi untuk Pemilihan Legislatif 2024.
Editor: Kurniati