PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan memori banding kepada panitera PN Jakarta Pusat pada hari Jumat (10/3/2023) dan telah teregistrasi dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
Andi mengatakan, KPU telah menyusun memori banding yang kuat dengan meminta usulan dari para ahli hukum dan berdiskusi dengan para pakar hukum terkait kasus ini.
Salah satu poinnya, yaitu mengenai kekeliruan dalam putusan tersebut, terlebih karena PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.
“Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan,” kata Andi.
Andi menyebut pendaftaran permohonan banding dilakukan lebih cepat dari tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lalu.
Ia juga memastikan bahwa tahapan Pemilu masih berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima dan menunda tahapan Pemilu 2024 dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Partai Prima dirugikan dalam proses verifikasi administrasi KPU dan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan putusan PN Jakpus, KPU diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Selain itu, KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.