PARBOABOA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos meminta masyarakat untuk melapor jika ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut oleh partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.
Betty mengatakan bahwa laporan itu akan sangat membantu KPU dalam melakukan proses verifikasi administrasi parpol.
"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan. Misalnya dia anggota partai A, terdaftar di partai B, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi kepada parpol dalam masa verifikasi administrasi," katanya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut adalah wujud transparansi yang dilakukan oleh KPU sekaligus menjadi masukan saat melakukan verifikasi administrasi setelah pendaftaran.
"(Langkah itu merupakan) mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU, KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek dirinya apakah dirinya terdaftar atau tidak di parpol sebagai bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," jelasnya.
Betty juga menambahkan, jika ditemukan penggunaan NIK yang dimaksud, parpol yang melakukan pencatutan akan diminta untuk mencabut NIK tersebut pada masa perbaikan yang disediakan KPU.
"Kan perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan. Kalau penyelenggara pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Kan ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi," tambahnya.
Terkait total nama masyarakat hingga anggota KPUD yang tercatut namanya, Betty menyatakan belum bisa merinci, karena proses pendaftaran parpol hingga kini masih terus berjalan.
"Lagi kami kumpulin, sabar dong kan masih belum selesai masa pendaftarannya. Masih kami update, kami kumpulkan, sabarlah kan masih sampai tanggal 14," kata Betty.
Diketahui, sebanyak 98 anggota KPU di beberapa daerah diduga namanya dicatut sebagai kader parpol. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri informasi tersebut.
"Sehingga kemudian kita masih mendatanya, menelusuri info-info awal tersebut untuk kami nanti jadikan, apakah ini temuan ataukah kemudian nanti temuan ini masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lainnya atau hukum pidana. Ini masih dalam penelusuran info awal," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Minggu (7/8/2022).
Rahmat mengatakan bahwa jika informasi itu benar, maka akan diproses secepatnya. Nantinya akan dicari tahu apakah termasuk ke dalam pidana atau tidak.
"Bisa jadi bahan temuan jika info ini benar, jika tidak benar maka proses itu berhenti. Jika benar maka kelanjutannya ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," katanya.
"Jadi proses pidananya menyusul atau tidak nah ini kita akan lihat, apa emang ada indikasi kesengajaan atau jangan-jangan yang bersangkutan ikut mendaftar secara sukarela, kan kita belum tahu kasus posisinya seperti apa," ucap Rahmat.