PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim Penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk, hingga saat ini terus bertambah. Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 Miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
"Adapun aset-aset yang dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," sambungnya.
Ali menambahkan, pihak KPK akan membuktikan aset-aset yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Selain itu, kata Ali, KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara. Temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK," ucapnya.
Terakhir, lanjut Ali, KPK berkomitmen untuk mengembalikan segala jenis aset-aset yang memang menjadi hak negara. Baik itu dari setiap penanganan perkara korupsi melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.
"Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," tutur Ali.
Seperti yang diketahui, KPK telah melacak sejumlah aset milik Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Amunuddin, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Penelusuran itu dilakukan melalui dua saksi yang turut diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Pasutri tersebut.
"Tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin, (8/11/2021) lalu.
Kemudian, KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"Pada hari Jumat, tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dan kawan-kawan. Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (18/2/2022).
Adapun aset-aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya, tiga bidang tanah yang berada di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, KPK juga menyita satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo dan satu bidang tanah yang berada di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.