PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada penerimaan uang senilai Rp2,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Gazalba serta Redhy Novarisza, Staf Gazalba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11).
Karyoto menjelaskan kasus ini bermula pada awal 2022 saat ada perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kemudian ada pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) lalu menunjuk Yosef Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara selama dua proses hukum tersebut berlangsung.
"Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," kata Karyoto.
Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Karyoto mengatakan agar pengajuan kasasi jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasi.
Menurut Karyoto, karena keduanya mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria, sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka digunakanlah jalur itu dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD202.000 setara dengan Rp2,2 miliar.
Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga staf di Kepaniteraan MA. Nurmato selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redhy selaku staf Gazalba dan Prasetio selaku asisten Gazalba.
"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Karyoto.
Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun.
Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga sudah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara Desy, Nurmanto, Redhy, Prasetio dan Gazalba.
Karyoto mengatakan sumber uang yang digunakan Yosep dan Eko selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari Heryanto.
Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD202.000 melalui Desy.
"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari Desy ke Nurmanto, Redhy, Prasetio dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Karyoto.
Atas tindakannya, tersangka Heryanto, Yosep dan Eko sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Desy, Nurmanto, Redhy, Prasetio dan Gazalba sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.