PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan kasus korupsi untuk mengunjungi keluarganya di rumah tahanan (Rutan) KPK pada saat perayaan Natal 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kunjungan tersebut akan dilakukan dengan dua metode, yakni tatap muka secara terbatas dan melalui virtual.
“Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka secara terbatas dan kunjungan virtual,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).
Ali menjelaskan bahwa pihak keluarga para tahanan harus mendaftarkan diri sebelum berkunjung ke Rutan KPK. Registrasi kunjungan akan dimulai pukul 07.30 WIB.
Khusus untuk kunjungan tatap muka secara terbatas, akan dilaksanakan pada 25 Desember 2022, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
“Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut terdapat sejumlah syarat bagi para pengunjung. Di antaranya, hanya keluarga inti saja yang boleh berkunjung secara langsung ke Rutan KPK.
Kemudian, setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung. Lalu, untuk para pengunjung yang hendak melakukan kunjungan secara tatap muka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi. Selain itu, pengunjung juga harus sudah menerima vaksin ketiga atau booster.
“Bagi yang hendak melakukan kunjungan tatap muka, dia juga diwajibkan telah menerima dosis ketiga atau booster vaksin COVID-19 dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi Peduli Lindungi ataupun sertifikat vaksin,” jelas Ali.
Editor: -