PARBOABOA, Palembang – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum pnegsuh sebua ponpes (pondok pesanteren) terhadap santrinya di Ogan Komering Ilir (OKI) terus didalami oleh kepolisian.
Dirkrimum Polda Sumatera Selatan menerima tambahan aduan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Junaidi (22). Korban pencbulan dari pria pengsuh ponpes tersebut bertambah menjadi 26 orang.
Kombes Pol Hisar Siallagan saat diwawancarai mengatakan banyaknya korban disebabkan karena tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya selama satu tahun.
Diketahui, tersangka merupakan wali di asrama pria di salah satu pondok pesantren ternama di Sumatera Selatan. Tersangka melakukan tindak pencabulan berupa sodomi terhadap sejumlah santri yang masih dibawah umur dalam waktu kurun satu tahun belakangan.
"Hari pertama ada 12 anak yang kita pastikan mengalami perbuatan cabul. Setelah dibuka posko pengaduan, ada tambahan 14 korban. Jadi sekarang ada 26 orang yang melapor sebagai korban dari tersangka," ujar Hisar, Kamis 16 September 2021.
Hisar mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan korban lain lewat posko aduan terbuka. Termasuk, apabila dimungkinkan adanya aduan terhadap pelaku lain.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap lantaran salah satu santri mengeluh pada kepada orang tuanya lantaran anusnya sakit. Kemudian, orang tua santri tersebut melapor kepada polisi.
Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka merupakan pedofilia yang menyukai sesama jenis yang masih berusia muda.
Atas hal ini, Tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.