PARBOABOA, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) menyebut pemerintah tidak transparan dalam memberikan informasi terkait kasus gagal ginjal yang terjadi pada tahun 2022. Kasus acute kidney injury/AKI itu menewaskan sebanyak 326 anak di Indonesia.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Komnas HAM, menunjukkan adanya pengabaian atas hak atas informasi publik yang berkaitan dengan perlindungan hak atas kesehatan (hak dasar) warga negara Indonesia.
Anis Hidayah Koordinator Sub Komisi Kemajuan HAM mengatakan, terjadi lonjakan laporan kasus gagal ginjal pada Agustus 2022. Namun, saat itu tidak ada keterangan resmi dari pemerintah.
“Hingga 28 September 2022 saat terbitnya Tata Laksana, korban meninggal dunia telah mencapai kurang lebih 100 anak,” kata Anis Hidayah dalam keterangan pers yang diterima Parboaboa, Sabtu (11/03/2023).
Kemudian, lanjut Anis, hingga 18 Oktober 2022, tidak ada pengumuman secara langsung atau terbuka, baik dalam bentuk siaran pers maupun pemberitaan dari pihak pemerintah.
Adapun pengumuman dimaksud terkait adanya kasus gagal ginjal di Indonesia sejak Januari 2022.
Lebih lanjut, dari Januari hingga Oktober setidaknya tercatat 150 korban yang meninggal dunia.
Menurutnya, lambatnya penyampaian informasi secara masif terkait kasus gagal ginjal akut berimplikasi terhadap ketidaktahuan publik.
Komnas HAM menilai, pemerintah tidak peka terhadap kasus gagal ginjal yang terjadi di Gambia, dimana WHO telah memberi peringatan pada 5 Oktober 2022 lalu.
Sementara, keesokan harinya Kementerian Kesehatan masih baru melakukan penyelidikan toksikologi.
“Salah satu yang bisa dipelajari dari kasus di Gambia adalah keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi kepada publik,” tutupnya.