Selidiki Kasus Pembunuhan Munir, Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc

Komisionar Komnas HAM, Anis Hidayat (kiri) dan Hari Kurniawan memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023). (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah membentuk tim ad hoc untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayat, kasus pembunuhan Munir sedang dalam proses penyelidikan. Penyelidikan ini, kata dia, akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM.

"Tahun ini kita melakukan proses penyelidikan untuk pengungkapan kasus Munir apakah masuk kategori kasus pelanggaran HAM berat atau tidak," jelasnya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Anis kemudian meminta dukungan masyarakat agar Komnas HAM bisa segera mengungkap dalang pembunuhan Munir.

"Tentu kami akan berupaya sesungguh-sungguhnya, agar ini bisa diselesaikan dengan proses yang akuntabel," tegasnya.

"Dan tentu tidak ada satu pihak manapun yang bisa menekan kami, yang bisa menghalangi kami untuk mengungkap kebenaran sehingga jangan khawatir," sambung Anis.

Komisioner Komnas HAM lain, Hari Kurniawan menegaskan kasus pembunuhan Munir merupakan kejahatan kemanusiaan.

Cak Wawa, begitu Hari akrab disapa mengatakan, Komnas HAM terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar hasil penyelidikan nantinya bisa ditindaklanjuti dan dibawa ke Pengadilan HAM.

"Kami berkomunikasi secara aktif dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk di dalamnya kasus pembunuhan Cak Munir ini menjadi konsen dan prioritas dari Kejaksaan Agung untuk dapat menerima hasil penyelidikan kami," jelasnya.

Komnas HAM, kata dia, akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pembunuhan Munir.

Cak Wawa mengungkapkan, Komnas HAM juga akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan perlindungan terhadap saksi.

"Sejauh ini sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti hingga mendata saksi dan ahli yang akan diperiksa," tegasnya.

Hanya saja, Cak Wawa enggan membeberkan siapa saja pihak yang akan dipanggil menjadi saksi di kasus Munir ini.

Ia juga tak mau memberitahu kapan proses pemeriksaan saksi itu dilakukan lembaganya.

Sebelumnya, Suciwati, istri Munir bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) serta puluhan orang yang berasal dari keluarga korban kasus kekerasan 1998 dan 1965 melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komnas HAM.

Aksi itu sekaligus peringatan 19 tahun pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Hingga saat ini dalang pembunuhan Munir tak kunjung terungkap.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS