PARBOABOA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II DPR RI, menyetujui penambahan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang mengatakan, penambahan anggaran tersebut dilakukan berdasarkan pembahasan mendalam dengan tujuan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik tanpa harus menelan korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.
"Jadi penambahan anggaran ini disetujui dengan tujuan peristiwa miris pada Pemilu 2019 yang lalu tidak terulang lagi, harapannya jangan ada korban jiwa lagi, apa lagi petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia akibat kelelahan," ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2022).
Untuk diketahui, Komisi II DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran Rp 7,86 triliun kepada KPU dan sebesar Rp 6,06 triliun kepada Bawaslu yang disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu.
Menurut Junimart, anggaran Pemilu yang minimalis sangat berisiko menciptakan kondisi Pemilu yang buruk. Terlebih lagi, mengingat Pemilu 2024 yang serentak melaksanakan pemilihan Presiden, pemilihan legislatif yang dilakukan secara bersamaan dan akan dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Daerah di tahun yang sama.
"KPU dan Bawaslu inikan bekerja berbasis anggaran jadi kinerja itu berbasis anggaran. Tentu ketika anggarannya minim, maka kinerjanya juga tidak maksimal dan akan sangat beresiko juga tentunya dengan hasil Demokrasi kita," ucapnya.
Junimart juga menyinggung terkait data jumlah petugas penyelenggara pemilu yang menjadi korban pada Pemilu 2019 silam, yakni sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 mengalami sakit.
"Agenda Pemilu kita di tahun 2024 ini, akan sangat padat dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam. Tentunya akan menjadi Pemilu yang melelahkan jika jumlah petugasnya tidak sebanding, dan kita tidak menginginkan ada korban yang sakit serius, meninggal hanya karena kelelahan nantinya," jelasnya.
Karenanya, Junimart mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dapat menyetujui usulan tersebut dan menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran KPU dan Bawaslu RI pada 2023 mendatang secara definitif.
"Karena penambahan anggaran ini berdasarkan pembahasan data, realistis yang sudah seharusnya disetujui oleh Banggar DPR-RI dan Pemerintah, “ pungkasnya.