PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen/surat yang dilaporkan oleh persatuan sepakbola PSMS Medan. Kodrat Shah atau berinisial KS politisi Partai Hanura dan juga tokoh pemuda yang berpengaruh di Sumut salah satu tersangkanya.
Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Ketika dihubungi jurnalis Parboaboa, Robbi Sahary selaku kuasa hukum Kodrat Shah menjelaskan, pihaknya akan meneliti lebih serius terkait dengan penetapan tersangka ini.
"Hal (penetapan tersangka) ini akan kami teliti lebih serius," katanya, Kamis (15/12/2022).
Robbi juga meminta kepada penyidik Polda Sumut agar obyektif menyikapi perkara dugaan pemalsuan dokumen ini. Ia mengklaim kliennya (Kodrat Shah) masih berstatus sebagai CEO PSMS Medan, dan juga salah satu pemegang saham PSMS Medan.
"Sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Mei lalu di Bandung Jawa Barat adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI," tukasnya.
Penetapan tersangka ini juga menjadi buntut kisruh di tubuh klub sepakbola PSMS Medan. Adanya kisruh ini tentu menjadi ironi bagi klub kebanggaan anak Medan.
Awal kisruh itu sendiri bermula saat PSMS menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di rumah dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, pada 25 Maret 2022 silam.
Berdasarkan hasil RUPS tersebut, Kodrat Shah (pemilik 49 persen saham) dinyatakan tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PSMS dan namanya tidak ada lagi dalam jajaran manajemen klub.
Kodrat Shah menolak dengan tegas hasil RUPS. Dirinya pun menganggap tidak pernah ada RUPS pada 25 Maret 2022. Dari situlah polemik terjadi di tubuh PSMS Medan hingga berbuntut ke ranah hukum.
Sebelumnya, Polda Sumut resmi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh PSMS Medan.
Penetapan status tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial JR, FH, dan KS.
"Hasil gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka atas nama JR, FH dan KS," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Jurnalis Parboaboa, Rabu sore.
Ia mengatakan kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan mengenai pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Direktur PT Kinantan Medan Indonesia / PSMS Medan, Arifuddin Maulana dan Bambang Abimayu.
Laporan kasus ini tertuang dalam LP Nomor : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.
Meski belum ditetapkan tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Polisi akan melayangkan panggilan terhadap ketiganya.