PARBOABOA, Simalungun - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Simalungun membekuk seorang oknum perangkat desa di salah satu Nagori Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual ke anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Simalungun Rachmat Aribowo mengatakan, pelaku ditangkap di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun setelah adanya laporan orang tua korban Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, soal dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Rachmat menyebut, pelaku berinisial SN (45) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.
"Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak tiga orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk," jelasnya, Rabu (08/03/2023).
Rachmat menerangkan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No. 17/2016.
"Saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” tutup Ari.