PARBOABOA, Jakarta - Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMP, bagi pekerja yang telah bekerja selama setahun bisa dilaporkan ke Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri memaparkan, gaji pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun seharusnya sudah di atas upah minimum. Hanya pekerja yang masa kerjanya masih kurang dari satu tahun yang boleh mendapat bayaran di bawah upah minimum.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Indah menegaskan, apabila ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimun kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun, atau terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Ia menyatakan pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upah minimum atau bahkan di bawah upah minimun," tandasnya.
Kenaikan Upah 2022
Kementrian Ketenagakerjaan telah mengumunkan besarkan kenaikan upah 2022 pekerja. Tahun ini Kemnaker hanya mampu menaikkan upah 1,08 persen, angka yang sangat jauh bila dibandingkan tuntutan buruh yang menuntuk kenaikan upah 10 persen untuk tahun 2022.
Gubernur harus menetapkan UMP selambat-lambatnya pada 21 November 2021, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021.