PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah diberikan pada tahun 2022.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy menuturkan, pencabutan ini dinyatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkap Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Muhadjir mengatakan, langkah pencabutan ini ditempuh setelah Kemensos memanggil pimpinan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan beberapa pengurus yayasan. Pertemuan ini guna mendengarkan klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang telah beredar di masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Akan tetapi, Presiden ACT Ibnu Khajar,mengakui menggunakan dana dari hasil pengumpulan uang atau barang yang diterima ACT sebesar 13.7 persen sebagai dana operasional yayasan.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen.” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).
Muhadjir menegaskan, angka 13.7 persen ini tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Ia juga menambahkan pemerintah akan menindak cepat hal-hal yang meresahkan masyarakat. Selanjutnya, tidak hanya ACT, pemerintah juga akan menyisir yayasan lain yang terindikasi melakukan penyelewengan serupa untuk memberikan efek jera.