PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menambah masa libur sekolah di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," ujar Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto kepada wartawan, Kamis 5 Mei 2022.
Anang lalu mengungkapkan, alasan atau tujuan pemberian flesibilitas atau penambahan masa libur ini karena mengingat adanya potensi arus balik lebaran yang meningkat jelang berakhirnya cuti bersama pada 8 Mei 2022.
Ia juga mengatakan, keputusan penambahan libur tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek," kata dia.
Namu begitu, keputusan penambahan libur tersebut, di katakan Anang, akan diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) untuk disosialisasikan.
"Pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupeten kota di wilayah masing-masing. Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Untuk DKI Jakarta sendiri, jadwal libur sekolah lebaran 2022 sebelumnya telah merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 531 tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, yang di mulai pada tanggal 29 April 2022-11 Mei 2022.