PARBOABOA, Jakarta – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali menyalurkan bantuan insentif bagi pendidik dan guru non pegawai negeri (non-PNS) untuk tahun 2022.
Insentif ini diberikan kepada guru di jenjang PAUD/TPA, dan guru mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga pendidikan menengah (SMP), serta guru di pendidikan khusus.
Pemberian intensif tertuang pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa bantuan intensif tersebut diberikan kepada para pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Persyaratan Bantuan Insentif Tahun 2022
Untuk pendidik di Kelompok PAUD/TPA, minimal para pendidik telah memiliki masa kerja 11 tahun pada Januari 2022, serta berijasah minimal SMA/SMK atau sederajat. Bantuan yang akan di berikan pada jenjang ini sebesar Rp200 ribu perbulan, terhitung sejak Januari 2022.
Sedangkan bagi guru jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan khusus, minimal 17 tahun masa kerja dengan pendidikan minimal sarjana atau diploma 4. Untuk pendidik jenjang ini, bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu perbulan.
“Penyaluran bantuan insentif dilakukan satu kali secara sekaligus satu tahun anggaran di akhir tahun 2022,” dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022, Sabtu (23/7)
Alur Pengajuan Bantuan Insentif Tahun 2022
Untuk mendapatkan bantuan intensif tersebut, para guru yang telah memenuhi kriteria diatas harus melakukan penginputan atau pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data yang harus diperbaharui itu adalah data satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Selanjutnya, pendidik dan guru yang bersangkutan harus memastikan kebenaran data tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi didampingi operator sekolah. Kemudian, Dinas Pendidikan setempat akan mengecek keberadaan guru yang bersangkutan dan memberikan persetujuan terkait penajuan tersebut.
Terakhir, Puslapik akan menindaklanjuti keputusan Dinas Pendidikan dan menetapkan pendidik sebagai penerima bantuan insentif tahun anggaran 2022.
Sebagai informasi, para pendidik dan guru yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif tahun 2022, bisa mencairkan bantuan tersebut melalui bank penyalur yang telah ditentukan. Sebelum itu, para pendidik dan guru harus melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditentukan.
Demikianlah seputar informasi mengenai bantuan insentif tahun 2022 yang disalurkan oleh Kemendikbudristek. Untuk informasi dan pengaduan, para pendidik dan guru bisa langsung menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui laman resmi ULT Kemendikbudristek. Semoga membantu!