PARBOABOA, Pematang Siantar - Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Pematang Siantar mengejar penyelesaikan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang sedang direvitalisasi demi menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024.
Pemegang kuasa GOR yang ditunjuk oleh PT Suryatama Mahkota Kencana, Sukoso Winarto mengatakan, revitalisasi ditarget selesai Agustus 2024.
"Sebenarnya kami belum mampu menyelesaikan dengan waktu yang ditentukan, tapi kami pengen juga Kota Siantar ini jadi tempat venue," katanya kepada Parboaboa setelah pertemuan di Ruang Bappeda di Balai Kota, Rabu (05/04/2023).
Sukoso menjelaskan, saat ini progresnya stagnan, pengerjaannya masih dasar bangunan berupa tiang-tiang pancang. Ditambah kondisi transisi cuaca kemarau ke penghujan, menjadi kendala dalam pengerjaan.
Dikatakanya, pengerjaan akan dikejar selesai Agustus 2024, karena sudah tandatangan kontrak kerja sama pada 23 September 2019 dengan nilai yang dibayarkan Rp126 juta untuk setahun.
"Kerja samanya berbentuk alih hak guna selama 30 tahun," terangnya.
Sukoso menyebut, di tengah pembangunan yang dilakukan, ada polemik yang muncul, terkait pelanggaran Perda No.1/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Pematang Siantar 2012-2032 dan Perda No.1/2022 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dilanjutkannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar sampai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal tesebut, kemudian muncul dugaan pelanggaran administrasi setoran Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,7 miliar.
"Artinya apa yang salah di kami dan apa yang belum tuntas kami selesaikan dulu. Pokoknya kami hanya minta diberi dukungan, semua ini minta dipercepat, jangan ada lagi yang mau menghalangi dalam pembangunan agar tempat venue ini bisa digunakan," ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, John Henri Musa Silalahi mengatakan, tenggat waktu yang diberikan 18 bulan untuk perbaikan dan revitalisasi bangunan yang dikerjakan pihak ketiga PT Suryatama Mahkota Kencana.
Di tengah pembanguan yang dikejar, dia tidak menampik ada kendala yang dihadapi, yakni terbentur dengan Perda No. 1/2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Pematang Siantar 2012-2023. Tercantum Kelurahan Pardomuan yang menjadi alamat GOR berada adalah kawasan perdagangan dan jasa.
Walau begitu, lanjutnya, ia melihat Perda ini akan sulit dijalankan Pemko Pematang Siantar, karena Ranperda RTRW nya belum disahkan sampai saat ini. Jika disahkan, ada banyak bangunan sekolah di sekitar yang jika dipindahkan akan memakan waktu.
"Kami harapkan tempat venue ini dahulu, agar kita bisa menyelenggarakan event nasional sebagai tuan rumah," pungkasnya.
Editor: RW