PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menerbitkan surat pencekalan terhadap dua pengusaha yang diduga terseret korupsi proyek multiyears di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana, Kamis (30/3/2023). Keduanya yakni JS (pihak swasta) dan DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa) pelaksana penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemkominfo tahun 2020 sampai 2022.
Perintah itu tertulis pada SK Kepala Kejagung RI Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan. Serta Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan.
"Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," ungkap Sumedana.
Ia menambahkan, dengan upaya pencegahan terhadap kedua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara menjadi 25 orang.
Sementara itu, dana suap dari PT Sansaine Exindo sebesar Rp36,8 miliar. sudah dikembalikan pada 24 Maret 2023 lalu.