Kejagung: Pengadilan Tipikor Keliru Terapkan Hukuman Benny Tjokrosaputro

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut putusan hukum vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, Sabtu (14/01/2023). (Foto: kejaksaan.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta keliru ketika menerapkan hukuman dengan menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Menurutnya, karena alasan itu lah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor. Selain itu, penerapan hukum nihil terhadap terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor.

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/01/2023).

Tak hanya keliru, lanjut Ketut, putusan itu juga mengusik dan mencederai rasa keadilan masyarakat karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Oleh karena itu, kata Ketut, seharusnya, setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, ada penambahan hukuman dengan hukuman mati terhadap terdakwa yang sesuai dengan doktrin hukum pidana.

Lebih lanjut, proses hukum atas terdakwa dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan tetap (inkracht), tetapi Benny masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan grasi, remisi, dan amnesti.

“Sehingga apabila dikabulkan maka akan membahayakan bagi penegak hukum dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” tuturnya.

“Putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum,” tegas Ketut.

Padahal terdakwa juga dijatuhi hukuman pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 triliun masih jauh dari kata penyelamatan.

“Ini sangat tidak adil,” pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS