PARBOABOA Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang memberikan vonis ringan terhadap lima terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng.
Menurut JPU Muhammad, keputusan vonis hakim tersebut dianggap tidak sesuai dengan kerugian perekonomian yang disebabkan kelima terdakwa dan sangat jauh dari tuntutan yang diminta jaksa.
“Kecewa ya kecewa, kita tetap menghormati. Tapi memang terlalu jauh sih ya, kemudian yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti, seperti itu. Jadi ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian,” kata Jaksa Muhammad saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Adapun kelima terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dan Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA.
Kemudian, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Seperti diketahui sebelumnya, jaksa menuntut kelima terdakwa tersebut dengan tuntutan 7 hingga 12 tahun penjara.
Master dituntut jaksa dengan vonis 12 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 10,9 triliun, Pierre dituntut jaksa dengan vonis 11 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 4,5 triliun, dan Indra Sari dituntut jaksa dengan vonis 7 tahun penjara.
Sementara itu, Lin Che Wei dituntut jaksa dengan vonis 8 tahun penjara dan Stanley Ma dituntut jaksa dengan vonis 10 tahun penjara serta membayar denda Rp 869 miliar.
Namun, berbanding terbalik, kelima terdakwa tersebut malah dijatuhi hukuman 1 hingga 3 tahun penjara oleh hakim. Sebab hakim menilai kelima terdakwa tersebut tidak terbukti menimbulkan kerugian pada perekonomian negara.
Diketahui, Indra Sari dijatuhi hukuman oleh hakim 3 tahun penjara, Master 1,6 tahun penjara, serta Lin Che Wei, Pierre, dan Stanley Ma masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dan kelima terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan.
Kendati demikian, jaksa mengaku akan menyiapkan bukti-bukti guna mengajukan upaya hukum banding dalam kasus ini ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Kita laporkan dulu seperti apa nanti kalau pimpinan menyatakan upaya hukum ya, kita secepat mungkin akan melakukan upaya hukum. Soalnya kan waktunya sudah mepet,” pungkasnya.