PARBOABOA, Jakarta - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan New York pada Kamis sore waktu setempat.
Hakim memutuskan bahwa Trump terbukti bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang diajukan terhadapnya.
Di antaranya, pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu AS tahun 2016.
Putusan ini dirilis setelah 12 orang juri berunding selama 9,5 jam.
Berdasarkan laporan CNBC International, hukuman yang akan dijatuhkan kepada Trump akan dijadwalkan pada 11 Juli pukul 10 pagi.
Keputusan ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan.
Peristiwa ini bahkan dicatat sebagai sebuah sejarah, karena belum pernah terjadi sebelumnya.
Putusan ini sangat mengejutkan, terutama terjadi di tengah upaya Trump untuk merebut kembali Gedung Putih dari Joe Biden.
Diketahui, pemilu AS akan berlangsung dalam waktu sekitar lima bulan.
Pengusaha sekaligus politisi 77 tahun ini tidak langsung bereaksi ketika putusan dibacakan. Dia hanya duduk diam dengan bahu menunduk.
Vonis atas 34 dakwaan terhadap Trump membawa Amerika Serikat ke dalam tensi politik yang semakin memanas dan pemetahan wilayah politik yang masih sulit dihitung.
Namun, putusan ini tidak menghalangi Trump untuk mencalonkan diri kembali sebagai Presiden AS, bahkan jika Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara padanya.
Keputusan ini diambil hanya beberapa pekan sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee.
Pada momen tersebut, Trump akan secara resmi dikukuhkan sebagai calon presiden dari partai tersebut.
Putusan tersebut juga menjadi ujian lain bagi para pemilih di AS mengenai kesediaan mereka untuk menerima perilaku Trump yang melanggar batas.
Trump didakwa memalsukan catatan bisnis di perusahaannya terkait dugaan skema untuk menyembunyikan cerita yang berpotensi memalukan dirinya selama kampanye pemilihan presiden Partai Republik pada tahun 2016.
Tuduhan tersebut, yang merupakan kejahatan besar, berasal dari penggantian biaya yang dibayarkan kepada pengacara Michael Cohen setelah Cohen membayar uang tutup mulut sebesar US$130.000 kepada aktris film porno Stormy Daniels untuk membungkam klaimnya bahwa dia dan Trump melakukan hubungan intim pada tahun 2006.
Trump diduga telah menyalahartikan penggantian biaya kepada Cohen sebagai biaya hukum untuk menyembunyikan bahwa pembayaran tersebut sebenarnya terkait dengan "uang tutup mulut".
Trump membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pembayaran kepada Cohen adalah untuk layanan hukum yang sah.
Dia juga menolak tuduhan perselingkuhan dengan Daniels.
Jaksa berpendapat bahwa tindakan dan upaya penyembunyian yang dilakukan Trump melanggar undang-undang (UU) pemilu New York.
Pada UU tersebut dikatakan bahwa dua atau lebih konspirator yang bertujuan mempengaruhi pemilihan umum secara ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum.
Para juri, yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat Manhattan dan beragam latar belakang profesional, tampak terkesima oleh kesaksian selama persidangan, termasuk dari Cohen dan Daniels.