PARBOABOA, Jakarta - Tujuh tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui modus robot trading Net89 sampai saat ini belum ditahan Bareskrim Polri.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022).
“Belum (dilakukan penahanan),” kata Chandra.
Sampai saat ini, polisi mengungkapkan belum ada penambahan tersangka. Saat ini pihaknya masih fokus terhadap tujuh tersangka yang awalnya 8 tersangka. Namun, satu tersangka diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan.
“Sementara belum. Kita masih fokus dengan tersangka, satu tersangka meninggal dunia. Jadi sisa tujuh,” ucapnya.
Para tersangka yakni AA sebagai pemilik robot trading Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator. Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D merupakan sub operator robot trading Net89. Namun, satu tersangka dengan inisial HS atau Hanny Suteja yang menjadi sub operator meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada Minggu (30/10/2022).
Sebelumnya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Editor: -