Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kapolres Jakarta Pusat, Komarudin (Foto: rctiplus.com)

PARBOABOA, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kisruh festival musik Berdendang Bergoyang.

"Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Sabtu (05/11/2022).

Adapun kedua tersangka, yakni berinisial HA dan DW. Tersangka HA merupakan penanggung jawab festival Berdendang Bergoyang. Sedangkan DP adalah direktur perusahaan yang menaungi Event Organizer festival tersebut.

"HA penanggung jawab, DW adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," jelas Komarudin.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Komarudin menyebut, pihaknya tidak melakukan penahan terhadap HA dan DW, sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan keduanya bersikap kooperatif.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," ucap Komarudin.

HA dan DW dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang dijadwalkan digelar pada 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Akan tetapi di hari kedua, acara tersebut dihentikan setelah polisi mencabut izin penyelenggaraan karena alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton.

"Kapasitas 10 ribu, tapi yang ada itu 21 ribu orang. Ini tentunya melanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (31/10/2022).

Akibat insiden itu, pihak kepolisian akhirnya mencabut izin penyelenggaraan dari festival musik itu karena alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan para penonton.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS