PARBOABOA, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anak buahnya segera menangkap mantan anggota Satan Intel dan Keamanan Polres Samarinda Ajun Inspektur Satu Ismail Bolong.
Ismail diduga menjadi beking tambang ilegal di beberapa wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Namanya ramai diperbincangkan usai video pengakuannya sebagai pemain tambang ilegal di Kaltim viral pada awal November lalu.
“Saya sudah perintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Kita tunggu saja,” kata Sigit pada Jumat (18/11/2022).
Dalam video yang beredar, Ismail mengatakan telah menjual batu bara ilegal itu kepada Tan Paulin. Trader batu bara asal Surabaya itu diduga sering beranjangsana ke beberapa pejabat Polri.
Ismail juga mengaku menyetor sejumlah uang kepada anggota hingga pejabat Polri seperti Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Dalam sebulan, Ismail dan para pemain tambang ilegal lainnya mengumpulkan sekitar Rp 10 miliar yang disetor satu pintu lewat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.
Tak lama berselang, Ismail membuat video klarifikasi yang menyebut testimoni awal terkait setoran kepada Komjen Agus atas perintah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan di salah satu hotel pada Februari lalu.
Namun, Hendra lewat kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat membantah ucapan Ismail tersebut.
Sigit menyebut, pihaknya tak ingin hal itu menjadi polemik di masyarakat karena keterangan Ismail yang dinilai berbeda-beda.
“Dia pernah memberi testimoni, benar atau tidak, kami tidak tahu. Muncul video lagi yang menyampaikan dia memberikan testimoni karena dalam kondisi tekanan. Benar atau tidak, kami tak tahu. Supaya lebih jelas, makanya lebih baik tangkap saja. Kami perlu memeriksa Ismail Bolong,” ujarnya.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu mengaku sudah mendengar laporan dari Biro Paminal Divisi Propam terkait para pemain tambang ilegal yang dibekingi anggota hingga pejabat Polri pada Februari lalu.
Sebagai tindak lanjut, Sigit mencopot Kapolda Kalimantan kala itu, Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak dan beberapa pejabat lainnya.
“Ketika Paminal menangani laporan ini pada awal tahun, mereka melapor. Saya perintahkan untuk pemeriksaan. Saya minta didalami dan mengambil langkah. Kami sudah copot Kapolda dan para pejabat terkait saat itu,” ucapnya.
Diketahui, tambang ilegal batu bara marak di Kalimantan Timur. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat setidaknya ada sekitar 151 titik tambang ilegal di sana per Januari 2022.
Jatam Kaltim kerap melaporkan aktivitas ambang koridor tersebit disertai titik koordinat dan bukti-bukti lain ke Polda, Polres, Gubernur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta lembaga ainnya, namun banyak yang tidak ditindaklanjuti.