PARBOABOA, Medan - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memperingati penyelundup pakaian bekas impor untuk tidak lagi memasukkan barang ilegal. Saat ini peredaraannya, termasuk narkoba dan perdagangan orang bisa melintas melalui pelabuhan tikus yang terbentang di bagian timur pantai Sumut.
"Prinsip kita, saya beserta jajaran akan menindak tegas semua tindak pidana, apalagi itu menyangkut pakaian bekas," kata Kapolda saat menggelar konferensi pers pengungkapan ratusan kilo sabu, ganja dan ribuan ekstasi selama 3 bulan, Rabu (22/03/2023).
Kapolda menyampaikan, pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit dan tidak baik untuk kesehatan masyarakat.
"Pakaian bekas adalah pakaian yang dari aspek higienis ini menjadi perhatian kita bersama, itu bisa menimbulkan hal yang tidak baik dari aspek kesehatan," terangnya.
Panca mengatakan, pakaian bekas impor juga merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, Kapolda memberikan peringatan (warning) kepada pelaku pakaian bekas impor untuk tidak memasukkan barang-barang bekas.
"Apalagi merugikan keuangan negara, masuknya barang itu secara ilegal, oleh karena itu saya mengingatkan kepada para pelaku untuk tidak coba-coba memasukkan barang-barang bekas melalui pintu-pintu atau pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di wilayah provinsi Sumatra Utara," ucapnya.
Polda Sumut mengaku sudah memiliki srategi pengamanan untuk memberangus pakaian bekas impor yang masuk dari pantai timur Sumut.
"Kita sudah siapkan strategi pengamanan di wilayah pantai-pantainya sekali lagi teman-teman sekalian luasnya alur pinggir pantai itu menjadi tantangan," kata Panca.
Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga masuknya barang ilegal termasuk pakaian bekas impor.
"Kita tak bisa bekerja sendiri makanya kita bisa mengungkap para pelaku yang memasukkan barang bekas, termasuk juga narkoba termasuk juga perdagangan orang," kata Panca.
"Apakita bisa menjamin semua aman? Tentu tidak, kami polisi mempunyai keterbatasan makanya kami minta peran masyarakat untuk menjaga ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan larangan bisnis jual beli pakaian bekas impor, tertuang dalam Permendag Kebijakan Permendag No. 40/2022 tentang perubahan atas Permendag No. 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.