PARBOABOA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya resmi menahan terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra.
Julianto ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Terdakwa akhirnya ditahan setelah, diduga beberapa kali melakukan intimidasi kepada sejumlah korbannya. Ia memaksa keluarga korban agar tidak bersaksi saat persidangan. Hal itu dilakukannya melalui sambungan telepon dan pesan singkat di WhatsApp.
Intimidasi yang dilakukan terdakwa dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menuturkan, Julianto membujuk keluarga korban dan mengiming-imingin sejumlah fasilitas.
"Diintimidasi dengan SMS, WhatsApp. Ada keluarga yang dibujuk diberikan fasilitas sehingga orang tuanya mendatangi dan mengatakan anaknya tidak usah datang ke pengadilan dan mencabut semua kesaksiannya," kata Mia , Senin (11/7).
Mia juga menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan menghadirkan saksi saat persidangan.
"Bahkan pada saat persidangan JPU mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi, karena adanya intimidasi dari terdakwa," tuturnya.
Selain itu, Mia juga menyayangkan Majelis Hakim lambat melakukan penahanan kepada terdakwa Julianto. Ia menjelaskan, JPU telah berulang kali meminta agar dilakukan penahanan, pertama sekitar bulan April dan Mei lalu. Namun, hal tersebut tak kunjung diakomodir.
Setelah kasus yang menjerat pemiliki sekolah SPI ini menyebar luas di masyarakat, barulah terdakwa ditahan. Mia juga mempertegas, bahwa yang berwenang mengeluarkan surat penetapan penahanan adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
“Perlu kami luruskan bahwa, tidak ditahannya terdakwa (JEP) bukan adanya tebang pilih. Tapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, namun itu kewenangan majelis hakim," tegas Mia.
Penangkapan terdakwa dilakukan oleh tiga kompi personel Polda Jatim di perumahan Citra Land, Surabaya. Julianto akan kembali menjalanin persidangan di PN Malang dengan agenda tuntutan pada Rabu (20/7/2022) mendatang.