PARBOABOA, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya, Ken Admiral.
JPU Rahmi juga menyebut, Aditya terbukti melakukan pengrusakan properti orang lain, yang mengakibatkan Ken Admiral mengalami kerugian dan cedera.
"Dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara," katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2023).
Rahmi mengatakan, Aditya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang Pengrusakan.
Adapun hal yang memberatkan adalah Aditya mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion mobil korban.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku dan menyesal," kata JPU Rahmi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Piliang mengaku keberatan atas tuntutan JPU.
Ali menyebut, kliennya Aditya akan mengajukan pledoi dan meminta dibebaskan dari tuntutan.
Menurutnya, kliennya Aditya tidak melakukan penganiayaan, tapi perkelahian dan dalam persidangan juga terbukti bahwa Ken Admiral yang pertama memukul Aditya.
"Di sidang Pledoi nanti kami minta dibebaskan, peristiwa ini Adit membela dirinya. Dalam fakta persidangan Ken duluan mukul," kata Ali saat dihubungi Parboaboa melalui telepon selulernya Rabu (16/8/2023) malam.
Ali juga meminta agar Aditya tidak ditahan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) yang ancaman pidananya di bawah 4 tahun.
"Dengan dakwaan 351 (Pasal 351) penganiayaan ringan harusnya dia tidak boleh ditahan, masuk tipiring ancaman pidananya di bawah 4 tahun," imbuhnya.
Editor: Kurniati