PARBOABOA, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa Koalisi Perubahan tetap solid meski Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Insya Allah Koalisi Perubahan tetap solid,” kata Ahmad Syaikhu dalam keterangannya pada Kamis, 18 Mei 2023.
Selain itu, Syaikhu mengatakan bahwa saat ini agenda Koalisi Perubahan dalam mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditekan sebelumnya.
Diketahui, saat ini Koalisi Perubahan terdiri dari PKS, Partai NasDem, dan Partai Demokrat.
"Agenda perubahan dengan mengusung capres Anies Baswedan akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dan terus kita matangkan di Koalisi Perubahan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syaikhu turut menyampaikan rasa prihatinnya terhadap penetapan Sekjen Partai NasDem sebagai tersangka.
Di sisi lain, dia juga memuji sikap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yang menghormati segara proses hukum terhadap Johnny G. Plate.
"Kami menghormati dan memuji sikap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang bersikap negarawan dengan menghormati proses hukum,” tuturnya.
Ketua Umum PKS menilai bahwa sikap tersebut merupakan tindakan yang bijak dari Surya di saat petinggi NasDem tersandung kasus.
Di samping itu, ia berharap Partai NasDem bisa melewati ujian ini dengan keadaan internal yang baik.
“Sebuah tindakan yang bijak dan beliau menunjukkan sikap tabah dalam menghadapi ujian yang tengah terjadi di Partai Nasdem," pungkasnya.
Diberitakan bahwa Menkominfo, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan resminya, Rabu.
Dari bukti yang telah dimiliki oleh Kejagung, korupsi proyek menara BTS ini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp8 triliun.
Editor: Maesa