Kembali ke Rutan, Jerinx SID Didampingi 15 Kuasa Hukum

Kembali ke Rutan, Jerinx SID Didampingi 15 Kuasa Hukum (Yogi/detikcom)

PARBOABOA, Bali – I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah resmi ditahan pada Rabu (1/12) atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu jadwal persidangan.

Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, lelaki berusia 44 tahun itu keluar memakai rompi tahanan bernomor 042.

Meski begitu, sebanyak 15 kuasa hukum akan mendampingi Jerinx dalam kasus ini. I Wayan Gendo Suardana, salah satu kuasa hukum Jerinx mengatakan bahwa seluruh pengacara akan berupaya agar kliennya itu bisa mendapatkan penangguhan penahanan.

"Ada 15 totalnya (kuasa hukum). Ke depannya, iya paling usahain penanggungan penahanan atau pengalihan tahanan. Selebihnya, konsentrasi untuk persiapan pembelaan di persidangan," kata Gendo, Kamis (2/12).

Gendo menyatakan, saat ini pengajuan penangguhan penanganan tengah dilakukan oleh tim kuasa hukum di Jakarta yang dipimpin M. Phlipus Tarigan.

"Sudah diajukan, beliau yang mengajukan surat-suratnya ke beberapa instansi, iya beliau advokat yang berkantor di Jakarta. Jadi, kita memang ngumpulin beberapa tim gabungan Jakarta-Bali," jelasnya.

Kejaksaan menahan Jerinx karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan kembali dugaan tindak pidana serupa.

Para kuasa hukum yang akan membantu Jerinx antara lain I Wayan Suardana atau Gendo, Sugeng Teguh Santoso, M. Phlipus Tarigan, Prasetyo Utomo, Fatiatulo Lazira, Sion Tarigan, Firmansyah, Dewa Putu Alit Sunarya.

Kemudian I Wayan Putu Alit Sunarya, I Wayan Adi Sumiarta, Fahmi Yanuar Siregar, I Ketut Sedana Yasa, I Made Adi Mantara, I Made Juli Untung Pratama, Gita Sri Pramana, I Komang Ariawan.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni karena pengancaman yang dilakukan melalui media sosial. Sebelum menjadi tersangka, Polda Metro Jaya telah melakukan upaya mediasi terhadap antara Jerinx dan Adam, namun mediasi tersebut menemui jalan buntu sehingga kasus tersebut tetap diproses hukum.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan bahwa semua berkas Jerinx dari pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah dilimpahkan kepada Kejari alias P-21.

Bima menyebut, Jerinx melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau apsa 29 juncto asal Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE. Karena pelanggaran tersebut, Bima menyebut Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Meskipun begitu, Jerinx mengaku siap dan akan terus menjalani proses hukum atas kasus yang dialaminya. Dia mengatakan akan dengan tanggung jawab penuh dan kooperatif terhadap arahan pihak kepolisian dan juga pengadilan.

"Intinya semua prosesnya akan saya hadapi dengan gentleman," ujar pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu kepada wartawan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS