PARBOABOA, Langkat - Sebanyak 10 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang berada di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Inf Donald Ericsson Silitonga mengatakan, dari jumlah tersebut, lima diantaranya telah ditahan. Adapun kelima tersangka tersebut yakni, SG, AF, LS, S, dan MP.
"Saat ini kelimanya ditahan di Staltahmil Pomdam Medan," kata Donald, Selasa (24/5/22).
Sementara, lima anggota lainnya belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan.
"Lima orang lainnya masih belum cukup bukti, dan masih dalam penyelidikan dan pendalaman," ungkapnya.
Terkait anggota TNI yang ditahan, Donald tak merinci lebih lanjut terkait tempat tugas mereka. Namun, Ia menegaskan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) Medan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman tak menolerir oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu.
"Kasad tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Tatang, Rabu (25/5/22).