Jurus Baru untuk Redam Kemacetan, Pemprov DKI akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik

Kemacetan menjadi makanan sehari-hari pengendara di Kawasan Jakarta. Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan jalan berbayar di Kawasan Ibu Kota. (Foto: Parboaboa/Rendi Ilhami)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan guna mengatasi kemacetan di ibu kota.

Penerapan jalan berbayar ini direncanakan dapat berjalan pada akhir tahun ini. Namun kepastian tanggal penerapannya masih belum ditentukan, karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE).

"Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai. Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (10/01/2023).

Dalam Pasal 8 ayat 2 Raperda tersebut dijelaskan mengenai kriteria jalan yang akan menerapkan sistem berbayar, yaitu”

1. Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk,

b. Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur,

c. Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kpj pada jam puncak, dan

d. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek (AKAP) sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam pasal 9  pasal 1 disebutkan 25 ruas jalan berbayar di kawasan Ibu Kota yaitu:  

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan M Husni Thamrin

- Jalan Jend Sudirman

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan MT Haryono

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Pasar Senen

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan HR Rasuna Said.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS