PARBOABOA, Jakarta – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal negara Rusia dideportasi oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Adapun 3 WNA itu berinisial VS, IL, dan TE. Ketiganya berhasil ditangkap saat tengah berada di sebuah villa daerah Seminyak, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di villa tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Silmy Karim dalam siaran persnya, Sabtu (11/03/2023).
Usai mendapat laporan itu, pihak keimigrasian kemudian langsung menangkap ketiganya guna melakukan pemeriksaan. Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK.
VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Atas perbuatannya, Imigrasi lalu melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut pada Jumat (10/3/2023).
Silmy menerangkan, ketiga WNA itu meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju negara asalnya.
Oleh karena kejadian ini, pihak imigrasi mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pelaporan apabila menemukan kasus serupa.
"Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” imbaunya.