Ombudsman: Jadi Polemik Negatif jika Kejati Sumut Tak Periksa Rapidin Simbolon

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatra Utara (Sumut), Abyadi Siregar. (Foto: Ombudsman)

PARBOABOA, Medan - Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatra Utara, Abyadi Siregar menilai akan menjadi polemik negatif di masyarakat, jika Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon tak kunjung diperiksa.

Menurutnya, akan berdampak negatif terhadap penegakan keadilan di Sumut, jika Rapidin tidak diperiksa.

Apalagi dalam fakta persidangan, Rapidin disebut ikut menikmati dana penanggulangan COVID-19 yang menjerat eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala.

"Mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya kira kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumut. Ada apa dengan Kejati Sumut?" kata Abyadi Siregar.

Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon, tegasnya.

Abyadi menilai, hukum harus ditegakkan karena siapapun sama di mata hukum.

"Hukum itu harus berlaku secara umum jangan ada, pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut," ucapnya.

Untuk itu Abyadi meminta Kejati Sumut mengusut kasus yang diduga melibatkan Ketua DPD PDIP Sumut.

"Usut tuntas kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Samosir yang telah menyebabkan kerugian negara," pungkasnya.

Diketahui, dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya, hakim menyebut Rapidin terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19.

Rapidin diduga memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi dengan menyerahkan kantong bantuan yang juga terdapat wajahnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS