Setelah Pailit, Istaka Karya Resmi Dibubarkan

Istaka Karya dibubarkan Presiden Jokowi karena pailit. (Foto: Instagram/@istakakarya)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Istaka Karya yang bergerak di bidang konstruksi dan konsorsium resmi dinyatakan bubar, setelah dinyatakan pailit.

Pembubaran perusahaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (17/3/2023).

Dalam beleid itu, disebutkan Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," tulis beleid tersebut, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Adapun pelaksanaan likuidasi sehubungan dengan pembubaran PT Istaka Karya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, perseroan terbatas, serta aturan lainnya.

Seluruh proses penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi, harus selesai dalam waktu paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS