Parboaboa,Jakarta- Hari ini, 9 Maret 2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan bahwa, penumpang kereta api jarak jauh yang telah vaksin dosis kedua atau ketiga tidak perlu membawa hasil tes PCR atau antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 selaras dengan aturan yang akan berlaku hari ini.
Joni Martinus selaku VP Public Relation PT KAI menyatakan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi peduli lindungi.
“Hal ini memudahkan dalam melihat data vaksinasi penumpang pada saat pemesana tiket dan saat boarding,”. Pungkasnya.
Namun peraturan ini tidak berlaku bagi penumpang yang masih menerima vaksin dosis pertama. Para penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap melampirkan surat keterangan negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) atau antigen (berlaku 1x24 jam).
“Penumpang yang sama sekali belum menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” ujar Joni.
Selanjutnya, bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan - persyaratan tersebut tidak boleh melakukan perjalanan jarak jauh, begitu juga penumpang yang memenuhi syarat tetapi dalam kondisi positif Covid- 19 dalam kurun waktu 14 hari kebelakang dan di persilahkan membatalkan tiket yang sudah di pesan.
Meski telah memenuhi syarat, penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelanggan harus dalam kondisi sehat dan suhu tubuh normal, menggunakan masker 3 lapis dan tidak di perkenankan satu arah mau pun dua arah bahkan memalui telefon selama berada di perjalanan.
“Tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan yang tidak melebihi 2 jam perjalanan,kecuali para penumpang yang memiliki kebutuhan khusus seperti yang sedang dalam kondisi wajib mengkonsumsi obat di masa pengobatan,” ucap Joni.
Itulah beberapa syarat - syarat yang wajib di patuhi jika ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan jasa PT Kereta Api Indonesia.