PARBOABOA, Jakarta - Pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, dari Singapura menjadi salah satu pencapaian Indonesia di awal tahun 2022 ini. Pasalnya FIR yang berada di ruang udara Indonesia ini sudah dikuasai oleh Singapura sejak Indonesia merdeka.
Pengalihan ruang udara ini dikukuhkan dalam pertemuan Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong kemarin Selasa (25/1/2022) di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Maka dengan kesepakatan ini Indonesia akan menyempurnakan kedaulatan negara, karena Indonesia akan mulai mengelola sendiri pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di seluruh wilayah teritorial Indonesia. dimana nantinya pelayanan navigasi di atas kepulauan Riau dan Natuna akan dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav.
Jika dilihat kembali sejarahnya, FIR Indonesia ini bisa dikelola oleh Singapura selama 76 tahun lamanya berawal ketika Indonesia baru merdeka. Dimana pada tahun 1946 Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara karena negara saat itu baru merdeka. Sedangkan Singapura yang masih dikuasi Inggris saat itu mempunyai SDM dan infrastuktur yang lebih mumpuni.
Dengan pertimbangan itulah ICAO akhirnya memberikan sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia kepada Singapura yang mencakup kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak dan Semenanjung Malaya. Sehingga, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.
Keinginan Indonesia untuk mengambil alih FIR ini sudah cukup lama, bahkan Indonesia sudah berbagai upaya untuk mengambil alih FIR Natuna dari Singapura. Usaha-usaha itu akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan yang berlangsung kemarin.